Qurban dan Aqiqah

Qurban dan Aqiqah Aqiqah dan Qurban - Menurut mazhab Syafi'i, aqiqah dan qurban merupakan dua jenis ibadah yang sunnah hukumnya. Kedua ibadah ini ditandai dengan menyembelih hewan yang memenuhi syarat untuk dipotong. Lantas, apa perbedaan aqiqah dan qurban? Tujuan Jika dilihat dari tujuan syariatnya, qurban dilaksanakan dalam rangka memperingati ketaatan Nabi Ibrahim AS dalam perintah menyembelih anaknya, Ismail AS. Karena ketaatan itulah Allah SWT mengganti Ismail dengans seekor kambing. Ketentuan qurban kemudian disyariatkan kembali kepada Nabi Muhammad SAW melalui ajaran agama Islam. Sedangkan, aqiqahadalah ibadah yang menjadi wajib jika telah dinazarkan. Biasanya, tujuan syariat aqiqah adalah sebagai bentuk syukur atas kelahiran bayi, yang berdasar pada hadis, “Anak tergadai dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama dan dicukur rambut kepalanya,” (H.R. Tirmidzi). Hewan yang disembelih Meskipun sama-sama disyariatkan untuk menyembelih hewan, tidak semua jenis hewan dapat digunakan untuk aqiqah. Dalam aqiqah, hewan yang disembelih adalah kambing. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah usia dan apakah sudah berganti gigi atau belum. Jika hewan kambing telah memenuhi kedua syarat tersebut, maka hewan kambing tersebut layak disembelih untuk aqiqah. Dalam hal qurban Idul Adha, terdapat beberapa jenis hewan yang disyariatkan untuk disembelih, antara lain sapi, kabing, domba, kerbau, atau unta. Syaratnya, hewan ternak hendak diqurbankan haruslah menyentuh usia minimal yang telah diatur dalam syariat agama Islam. Untuk sapi dan kerbau misalnya, kedua hewan tersebut harus memiliki umur minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Sedangkan untuk hewan kambing harus memiliki minimal usia satu tahun. Selain umur, hewan qurban juga tidak diperbolehkan sedang dalam kondisi cacat seperti buta, pincang, atau memiliki bagian tubuh yang terkoyak/terluka. Baca Juga : Menggabungkan Aqiqah dan Qurban Waktu penyembelihan Selanjutnya, perbedaan aqiqah dan qurban juga terletak pada pemilihan waktu penyembelihannya. Untuk qurban, maka penyembelihan sebaiknya dilakukan pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah (hanya pada Idul Adha dan hari Tasyrik), sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW. Sedangkan dalam aqiqah, waktu penyembelihan jatuh pada hari ketujuh dari hari kelahiran sang anak. Jika kedua orangtua tidak memiliki kecukupan ekonomi untuk melaksanakannya, maka aqiqah boleh dilakukan selain hari tersebut bahkan hingga anak tumbuh dewasa dan baligh. Namun apabila sampai sang anak sudah melewati masa baligh dan orangtua belum melaksanakan aqiqah, maka kesunahan untuk mengaqiqahkannya juga hilang. Hal ini kemudian dapat digantikan dengan aqiqah oleh anak itu sendiri ketika sudah memiliki kemampuan secara ekonomi. Jumlah Pelaksanaan Selanjutnya, perbedaan qurban dan aqiqah juga dapat dilihat dari jumlah pelaksanaannya. Untuk aqiqah hanya diperintahkan satu kali seumur hidup, sehingga jika seorang anak sudah diaqiqahkan saat masih kecil, maka ia tidak perlu lagi diaqiqahkan ketika sudah dewasa. Yang perlu diperhatikan adalah saat melaksanakan aqiqah, anak laki-laki membutuhkan dua kambing, sedangkan untuk anak perempuan hanya satu kambing. Sedangkan dalam qurban, jika seseorang memiliki kecukupan harta, maka tidak ada batasan berapapun jumlah hewan yang diqurbankan. Sama halnya dengan jumlah pengulangan qurban, hal ini tidak dibatasi jumlahnya selama seumur hidup. Pemberian daging Perbedaan qurban dan aqiqah yang berikutnya adalah dalam hal wujud serta pemberiannya kepada orang lain. Dalam kitab bidayatul mujtahid, anjuran pembagian daging qurban adalah dalam kondisi mentah, sepertiga untuk disimpan, sepertiga didermakan, dan sepertiga lagi untuk dimakan (dimasak). Adapun penerima daging qurban yang diutamakan adalah fakir miskin dan kaum dhuafa. Sedangkan dalam aqiqah, daging yang diberikan harus dalam keadaan telah dimasak, dan siapapun dapat menerimanya, mulai dari tetangga terdekat, saudara, ataupun fakir miskin. Nah, itulah perbedaan Aqiqah dan Qurban. Kedua ibadah ini bernilai baiknya di hadapan Allah. Lalu manakah yang didahulukan? Aqiqah atau Qurban? Dikutip dari laman Zakat, Habib Novel Alaydrus selaku pengurus Pondok Pesantren dan Majlis Ar-Raudhah Solo mengatakan bahwa qurban bisa didahulukan. "Aqiqah bisa dilakukan beberapa hari atau bulan setelah qurban, bahkan sampai anak tersebut tumbuh dewasa. Sedangkan qurban hanya setahun sekali," ucapnya. Selain itu, hukum melaksanakan kedua ibadah ini berbeda. Imam Syafi'i berpendapat bahwa qurban hukumnya sunah muakkad. Namun, hukumnya dapat berubah menjadi makruh bila tidak dilaksanakan oleh orang yang mampu. Sedangkan dalam kitab Ql-Fiqhul Islami wa Adilatuhu disebutkan bahwa jumhur ulama sepakat menetapkan hukum aqiqah ialah sunah dan tidak wajib. Perintah untuk melakukannya ditujukan pada ayah dari anak yang dilahirkan, namun jika tidak mampu, maka bisa ditinggalkan. Pelaksanaan aqiqah tidak akan dituntut hingga anak menjadi dewasa, Bunda. Hanya saja, jika anak tersebut mampu untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri, maka hal tersebut diperbolehkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AQIQAH NURUL HAYAT SURABAYA