Cara Menghitung Zakat Tabungan

 Cara Menghitung Zakat Tabungan yang benar

Cara menghitung zakat tabungan atau deposito bank akan kami ulas di dalam artikel kali ini. Sebelumnya kita juga sudah mengulas tentang cara menghitung zakat penghasilan dan cara menghitung zakat saham. Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang kita keluarkan setiap hari Raya Idul Fitri sedangkan zakat mal dikeluarkan sesuai dengan kapan dan jumlah harta yang kita dapatkan. Begitu pula dengan uang simpanan seperti deposito. Berikut penjelasan zakat tabungan atau zakat deposito.

Perlu diingat bahwa tidak berarti semua tabungan yang kita miliki wajib dikenakan zakat, karena kembali lagi pada kriteria yang telah disebutkan.

Berikut beberapa jenis tabungan yang wajib ditunaikan zakatnya:

1. Simpanan Bank

Dibayarkan rutin yang diterima dari tempat kerja, semua simpanan di bank yang harus dikeluarkan zakatnya. Simpanan tersebut dapat berupa akun tabungan, giro dan deposito yang diperlukan sepenuhnya oleh pribadi dan pemiliknya dapat mengambilnya. Deposito termasuk simpanan yang dikeluarkan zakat tabungan karena belum bisa dicairkan setiap saat, uang yang ada dalam deposito tetap dapat diterima dengan utuh saat jatuh tempo. Sementara pembayaran rutin yang diterima tidak termasuk dalam zakat tabungan karena sudah dikenai zakat, penghargaan atau zakat profesi.

2. Tabungan Pensiun

Beberapa pegawai ada yang mendapatkan tabungan yang akan diberikan oleh tempat kerja saat akhir masa kerja. Diperoleh dari dana pensiun yang diperoleh dari perusahaan, karena uang tabungan yang diterima dari dana yang diperoleh dari dana yang diperoleh dari kompensasi dari perusahaan. Saat menerima tabungan, pemilik belum dikenai biaya zakat namun harus menunggu setelah tabungan diterima untuk memenuhi persyaratan haul.

3. Brankas

Bank menyediakan kotak penyimpanan atau Safe Deposit Box (SDB) yang disediakan untuk orang yang ingin menyimpan harta atau barang berharga lainnya dengan aman. SDB Diamankan oleh bank yang memiliki sistem keamanan tinggi yang telah dirancang khusus dan dibuat dari baja yang melindunginya.

Mengenai zakat tabungan SDB, perlu dilihat lagi berdasarkan jenis harta yang dipasang di atas. Jika yang diperlukan adalah harta yang memenuhi kriteria seperti uang, emas, dan perak maka wajib dikenai zakat. Namun, jika benda tersebut adalah benda lain, seperti permata, berlian, dan barang lain yang melebihi kriteria maka tidak harus ada kena zakat.

Ketentuan

  1. Nisab 85 gram emas.
  2. Haul 1 tahun.
  3. Kadarnya 2,5 %.

Sahabat sejuk nurul hayat, jika seorang muslim yang mampu secara ekonomi, maka wajib mengeluarkan zakat. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nishab. Adapun syaratnya untuk seseorang yang wajib mengeluarkan zakat yaitu;

  1.  Islam
  2.  Merdeka
  3.  Berakal dan Baligh
  4.  Hartanya Memenuhi Nisab

Dan syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:

  1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.
  2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nishab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.

Misalnya: nishab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya, maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

cara menghitung zakat tabungan

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Tabungan Deposito?

Pertama: Deposito di Bank Konvensional. Untuk deposito jenis ini, zakat hanya terkena pada uang pokoknya saja. Sedangkan bunga dari deposito itu, baik diambil atau tidak, tidak terkena zakat. Nilai zakatnya adalah: 2,5% dari pokok.

Kedua: Deposito di Bank Syariah. Untuk deposito jenis ini, sistem zakatnya berdasarkan pada saldo akhir atau memasukkan bagi hasil yang diterima yang masih ada hingga akhir tahun.

1. Metode Saldo Akhir

Metode pertama adalah yang sering digunakan di Indonesia, dimana zakat dikeluarkan ketika saldo akhir tabungan hearts setahun telah memenuhi batas nisab. Jika pada awalnya jumlah tabungan belum memenuhi nishab namun pemilik terus menyimpan dana yang mencapai nishab pada akhir tahun, maka pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Sebaliknya, jika saldo akhirnya tidak mencapai jumlah nishab maka tabungan tersebut tidak perlu dikeluarkan zakatnya.

2. Metode Saldo Terendah

Metode kedua mengambil saldo terendah, di mana tabungan wajib dikenai zakat jika saldo terendah dalam batas lebih tinggi dari nishab. Metode ini familiar dalam penerapan zakat di Malaysia, terutama untuk tabungan bank yang bisa diambil kapan saja. Sementara untuk tabungan berjangka diambil setelah jatuh tempo seperti deposito, pilihlah nishab dilihat dari nominal deposito dan bagi hasil yang diperoleh.

3. Metode Saldo Rata-Rata

Metode ketiga ini yang paling sering digunakan setelah metode saldo terakhir, sedangkan batas nishab dilihat dari nominal saldo rata-rata bulanan. Jika saldo rata-rata tersebut memenuhi batas nishab, maka pemilik diharuskan melunasi saldo akhir atau saldo terendah tidak mencapai nishab . Metode ini dibuat untuk menghindari dikeluarkannya tabungan dengan sengaja sebelum mencapai haul dengan niat tidak memenuhi batas nishab dan menghindari membayar zakat.

Contoh Case:

Deposito Bank Konvensional

    • Modal: Rp100 juta.
    • Bunga tidak dihitung zakat
    • Zakatnya adalah 2,5 persen xRp100juta : Rp2.500.000

Deposito Bank Syariah

    • Modal : Rp100 juta.
    • Bagi Hasil: Rp10 juta.
    • Zakatnya adalah: 2,5 persen x Rp110 juta = Rp2.750.000

Sedangkan terkait dengan waktu pembayaran zakat atas deposito yang dimiliki adalah: dilakukan setelah genap satu tahun dari masa mencapai nishab 85 gram emas. Terkait dengan pencapaian nishab sendiri, apabila memiliki harta lain seperti : emas, perak, tabungan, barang perniagaan dan sejenisnya, maka semua dihitung secara keseluruhan dan tidak terpisah. Apabila akumulasi semuanya sudah mencapai 85 gram emas dan genap satu tahun dari masa itu maka dikeluarkan zakatnya 2,5%. Untuk masa berikutnya, zakat dikeluarkan setiap tahun. Jadi, tidak setiap cair atau menunggu cair. Apabila telah genap satu tahun maka dikeluarkan zakatnya. Wallaahualam.


sumber: https://nurulhayat.org/cara-menghitung-zakat-tabungan/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AQIQAH NURUL HAYAT SURABAYA