Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Bayar Zakat Online

Gambar
  Zakat Online Apakah Diperbolehkan Dalam Islam Bayar Zakat Online  menjadi solusi saat kondisi pandemi dimana semua orang dianjurkan tetap  stay  di rumah aja. Bayar zakat yang awalnya perlu datang ke amil zakat atau masjid sekarang makin mudah cukup di rumah aja, melalui handphone atau laptop sudah bisa bayar zakat. Banyak lembaga zakat menyediakan platform donasi online sehingga memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim yaitu bayar zakat. Nah bagaimana kah hukumnya dalam islam membayar zakat secara online tersebut? Allah menitipkan harta benda kepada Sahabat bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga berbagi ke orang-orang sekitar. Surat At-Taubah ayat 103 menyebutkan bahwa zakat mensucikan harta: “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka” (QS. At-Taubah 103) Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk  wajib membayar zakat,  baik itu...

8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

  8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. Ada 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan surat At Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60). Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? Fakir  ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-har...

AQIQAH SUKABUMI

Gambar
AQIQAH SUKABUMI        Aqiqah Sukabumi  adalah sebuah Jasa Layanan Aqiqah dari Aqiqah Nurul Hayat yang mana   Aqiqah Sumedang   ini adalah cabang baru yang didirikan Aqiqah Nurul Hayat, karena kami, Aqiqah Nurul Hayat telah membuka banyak cabang yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, oleh karenanya kami sangat familiar untuk jasa layanan aqiqah. Jadi pilihan yang sangat tepat bagi ayah bunda yang sedang ingin mengaqiqahi anaknya, namun bingung ingin aqiqah dimana, maka Aqiqah Nurul Hayat untuk cabang Sumedangadalah pilihan yang sangat tepat. Karena kami sudah membuka kurang lebih 40 cabang di Indoenesia, meliputi Aqiqah Balikpapan, Aqiqah Bandung, Aqiqah Banyuwangi, Aqiqah Bekasi, Aqiqah Bogor, Aqiqah Bojonegoro, Aqiqah Cikarang, Aqiqah Depok, Aqiqah Gresik, Aqiqah Jember, Aqiqah Kediri, Aqiqah Madiun, Aqiqah Makassar, Aqiqah Malang, Aqiqah Medan, Aqiqah Semarang, Aqiqah Sidoarjo, Aqiqah Solo, Aqiqah Surabaya, Aqiqah Tangerang, Aqiqah Tangerang Se...

Zakat Fitrah

Gambar
  Pengertian Zakat Fitrah Zakat fitrah  adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. Zakat al-fitr berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun be...

Cara Menghitung Zakat Tabungan

Gambar
  Cara Menghitung Zakat Tabungan yang benar Cara menghitung zakat tabungan  atau deposito bank akan kami ulas di dalam artikel kali ini. Sebelumnya kita juga sudah mengulas tentang  cara menghitung zakat penghasilan  dan  cara menghitung zakat saham . Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan  zakat mal . Zakat fitrah merupakan zakat yang kita keluarkan setiap hari Raya Idul Fitri sedangkan zakat mal dikeluarkan sesuai dengan kapan dan jumlah harta yang kita dapatkan. Begitu pula dengan uang simpanan seperti deposito. Berikut penjelasan zakat tabungan atau zakat deposito. Perlu diingat bahwa tidak berarti semua tabungan yang kita miliki wajib dikenakan zakat, karena kembali lagi pada kriteria yang telah disebutkan. Berikut beberapa jenis tabungan yang wajib ditunaikan zakatnya: 1. Simpanan Bank Dibayarkan rutin yang diterima dari tempat kerja, semua simpanan di bank yang harus dikeluarkan zakatnya....

Cara Menghitung Zakat Saham sesuai Islam

Gambar
  Cara Menghitung Zakat Saham sesuai Islam Cara menghitung zakat saham  – Zakat saham adalah zakat atas kepemilikan aset saham perusahaan, baik perusahaan publik yang diperdagangkan melalui Bursa Efek, maupun saham perusahaan tertutup yang dimiliki oleh setiap muslim. Pada masa awal Islam, zakat meliputi zakat pertanian, zakat emasdan perak, serta zakat rikaz. Berdasarkan dalil ijmali dan qiyas (analogi), misalnya zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-surat berharga dan zakat pada sektor modern lainnya. Zaman ini mengenal satu bentuk kekayaan dalam bidang industri dan perdagangan di dunia, yaitu saham. Saham adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi perdagangan yang disebut “Bursa Kertas-kertas Berharga”. Harta yang berkaitan dengan perusahaan dan kepemilikannya disebut saham. Pada akhir tahun, Pemegang saham mengadakan rapat umum, agar terlihat keuntungan dan kerugiannya. Kemudian ditentukan kewajiban zakat saham. Saham termasuk harta yang wajib dikeluarkan z...

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Gambar
  Cara Menghitung Zakat Perdagangan Cara menghitung zakat perdagangan  – zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”  (QS. At-Taubah: 103). Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya. Hukum Zakat Perdagangan Para Ulama berselisih pendapat tentang huku...

Cara Menghitung Zakat Pertanian

Gambar
  Cara Menghitung Zakat Pertanian Cara Menghitung Zakat Pertanian  wajib diketahui oleh masyarakat Indonesia yang sebagian besar memang bekerja mencari nafkah di jalan pertanian. Perlu diketahui bahwa berbeda antara  cara menghitung zakat Mal  dengan cara menghitung zakat pertanian. Sebagaimana apa yang tertulis dalam alquran: Firman Allah SWT: (Al Baqarah: 267)   يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ “Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah...